Lagi, Polisi Gagalkan Peredaran Miras di Bima, 840 Botol Anggur Disita

Edy Irawan
840 botol anggur merah dan anggur kolesom ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bima. (Foto: Humas Polres)

BIMA, iNews.id - Satuan Resnakoba Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengagalkan peredaran 840 botol minuman keras (miras) jenis anggur merah dan anggur hitam (kolesom).

Miras tersebut dibawa menggunakan sebuah truk, dari arah Kabupaten Bima menuju Kota Bima, pada Rabu (22/1/2025). 

Aparat yang mendapat informasi tersebut, langsung mencegatnya di Desa Penapali Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, tepatnya di pinggir jalan lintas Sumbawa Bima.

"Selain 840 botol miras yang disita, kami juga mengamankan dua pelaku asal Kecamatan Sape berinisial RS dan AK," kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, Kamis (23/1/2025).

Dijelaskannya, barang bukti berupa anggur merah sebanyak 20 karung berisikan 40 dus atau 600 botol, dan anggur hitam sebanyak 10 karung berisikan 20 dus atau 240 botol.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diakuinya bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan milik dari seorang wanita berinisial L, dan akan diantarkan ke wilayah Kota Bima untuk diperjual belikan.

"Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perda Kabupaten Bima nomor 5 tahun 2023, tentang larangan produksi, penjualan, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol," jelasnya.

Disisi lain, atas pengungkapan itu pula, Kapolres Bima menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasinya, sehingga kasus peredaran miras ini dapat terungkap.

Ia pun berharap, masyarakat untuk terus mendukung komitmen Polres Bima dalam memberantas narkoba dan juga miras di Bima.

"Mari kita bersinergi dalam upaya memberantas narkoba dan miras. Ini demi kebaikan kita bersama dan generasi kedepannya," ajaknya.

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network