DOMPU, iNews.id - Dua unit proyek pembangunan embung Tambora di wilayah Doro Ncanga dan Doro Mboha di wilayah Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, mendapat sorotan dari anggota DPRD setempat.
Proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB Tahun 2022 tersebut, dinilai tak bermanfaat bagi masyarakat desa. Pasalnya, lokasi pembangunan embung itu masuk pada kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sukses Mantap Sejahtera (SMS).
"Saya mempertanyakan kenapa pembangunan 2 unit Embung itu ditempatkan di lokasi HGU perusahaan, padahal lokasi itu sangat jauh dari pemukiman (tempat tinggal) masyarakat," ungkap anggota DPRD Dompu Fraksi PPP, Ahmadin, pada sejumlah wartawan Jumat (25/3/2022).
Ahmadin menjelaskan, dua unit pekerjaan embung Tambora I dan Tambora II, kini sedang dikerjakan oleh dua perusahaan kontraktor pemenang tender. "Perusahaan atas nama CV. Puja Buana Indah dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 3,062,534,815.00 (Embung Tambora I) dan CV. Samas Rp. 2 Miliar lebih (Embung Tambora II)," bebernya.
Lanjutnya, kalau pun memang embung itu diperuntukkan untuk masyarakat di Desa Soritatanga, kenapa harus dibangun di lokasi yang sangat jauh dengan aktivitas masyarakat atau pemukiman warga "Kalau begitu kondisinya saya menilai pembangunan embung itu untuk kepentingan lain," tudingnya.
Berdasarkan informasi lain, bahwa material pasir untuk kebutuhan pembangunan embung itu diambil langsung di lokasi tersebut, padahal hal itu bertentangan dengan aturan yang ada.
"Kenapa pasir diambil di lokasi itu, padahal perusahaan yang mengerjakan proyek itu diduga tidak memiliki izin galian C. Ini juga yang harus dipertanyakan," kritiknya
Berangkat dari masalah ini, dirinya selaku anggota DPRD Dompu, akan melakukan berbagai langkah serius guna mempertanyakan mengenai pembangunan 2 unit proyek tersebut.
"Saya akan segera melakukan koordinasi dengan para pihak kaitan dengan masalah ini," tegasnya.
Direktur CV. Puja Buana Indah, melalui Pengawas Langsung (PL) Deni, membatah bahwa proyek pembangunan Embung tidak ada manfaatnya untuk masyarakat khususnya Desa Soritatanga.
"Pembangunan embung ini manfaatnya untuk kepentingan PT SMS dan masyarakat. Nanti di embung akan dipasang 2 pipa penyalur air untuk PT SMS dan masyarakat Desa Soritatanga. Intinya sumber air dari bendungan ini tentu ada manfaatnya untuk warga," bantahnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.
Sementara itu, pekerjaan proyek embung kini sudah berlangsung selama 1 bulan dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender.
Disinggung mengenai pengambilan material pasir untuk kepentingan pembangunan embung?
Deni membenarkan, jika material pasir bersumber dari lokasi pembangunan embung untuk kepentingan dan percepatan pembangunan proyek.
"Masa iya kami harus membeli pasir di tempat lain kalau pasir sudah ada di lokasi," terangnya.
Mengenai pembangunan embung, tambah Deni, itu berdasarkan keputusan pemerintah khususnya BWS Provinsi NTB.
"Kami perusahaan hanya mengerjakan saja sesuai petunjuk. Mengenai lokasi pembangunan embung, pihak BWS yang tentukan," tutupnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait