BIMA, iNews.id - TS (21) seorang pelaku pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial IP (18), berhasil ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (27/5/2022).
TS yang merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap polisi di kampung halamannya di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, setelah kabur dari aksinya yang terjadi pada Sabtu (21/5/2022) lalu.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, jika dirinya telah melakukan pencabulan dengan cara mencium, memeluk dan melakukan hubungan suami istri secara paksa.
"Pelaku TS telah berhasil kita amankan bersama barang bukti sepeda motor dan handphone," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, saat dikonfirmasi Jumat sore.
Dikisahkan, awal mula pertemuan antara korban dan pelaku yakni berkenalan melalui media sosial (Facebook). Pelaku yang penasaran terhadap korban, langsung janjian dan mengajaknya ketemu di depan Kantor Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, pada malam hari.
Namun naas nasib yang dialami IP, ajakan pelaku untuk jalan-jalan di pantai Amahami Kota Bima tak dielaknya. Akhirnya korban pun dibawa ke kos-kosan pelaku di lingkungan Mande 2.
"Di kos-kosan itulah pelaku leluasan melakukan perbuatannya. Usia puas dengan aksinya, selanjutnya korban dibawa oleh rekan pelaku yang berinisial IK dengan menggunakan sepeda motor. Korban diturunkan dan ditinggal pergi disekitaran taman amahami," jelasnya.
Tak teriman atas kejadian ini, keluarga korban langsung melaporkannya ke Kantor Polisi. Kini TS sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA Polres Bima Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, rekan pelaku yang berinisial IK saat ini sedang dalam pengejaran. "IK kami periksa sebagai saksi utama dalam kasus pencabulan dan percobaan pemerkosaan," tegasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait