Logo Network
Network

Anggota Dewan Laporkan Dugaan Korupsi APBD Dompu Rp26 Miliar ke KPK

Assyahrul Mubaraq
.
Kamis, 30 Juni 2022 | 14:26 WIB
Anggota Dewan Laporkan Dugaan Korupsi APBD Dompu Rp26 Miliar ke KPK
Ilustrasi

BIMA, iNews.id - Anggota Komisi II DPRD Dompu Yatim alias Gatot yang merupakan Fraksi Partai Demokrat, resmi melaporkan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu, sebesar Rp26 miliar tahun 2022, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. 

Gatot mendatangi gedung KPK RI didampingi kuasa hukumnya Yudhi Dwi Yudhayana. Kasus tersebut dilaporkannya pada Senin (27/6/2022). 

"Kami resmi melaporkan beberapa pihak terkait dugaan kasus korupsi APBD Dompu sebesar Rp26 miliar. Laporan tersebut sudah diterima KPK dengan nomor 2022-A-0213," ungkap Gatot, melalui Kuasa Hukumnya Yudhi Dwi Yudhayana Kamis (30/6/2022). 

Terkait kasus korupsi itu, lanjutnya, ada beberapa pihak yang telah dilaporkan. Para pihak terkait dilaporkan karena diduga terlibat menerima jatah masing-masing alokasi dana hasil bancakan APBD Dompu tahun anggaran 2022 sebesar Rp26 miliar. 

"Mereka itu diduga menerima dalam bentuk proyek yang dititipkan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dugaan sementara proyek tersebut dititip pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Dompu," jelasnya 

Atas hasil kejahatan itu, Ia juga mengaku memiliki data yang lengkap soal dugaan proyek terselubung senilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Tahun 2022. 

"Data-data itu sudah kami serahkan ke KPK sebagai barang bukti petunjuk untuk ditindaklanjuti," jelasnya. 

Melakui kuasa hukumnya pula, Gatot menceritakan pagu anggaran di Dinas PUPR yang sebelumnya saat klinis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Dompu, tiba-tiba mengalami peningkatan sangat draktis setelah rapat klinis. 

"Peningkatan anggaran itu tanpa koordinasi dan pemberitahuan tanpa dibahas terlebih dahulu sehubungan dengan adanya tambahan anggaran tersebut," ungkapnya. 

Selain itu, alokasi dana untuk program dan kegiatan yang diduga dititipkan di Dinas PUPR itu, dalam pelaksanaan proyek diatur melalui satu pintu oleh 2 orang oknum yang bisa disebut bandar proyek, dan ia mengetahui persis siapa pemilik dari program dan kegiatan yang lahir dari adanya tambahan dana sebesar Rp26 miliar pada dinas setempat (PUPR). 

"Proyek itu didominasi kegiatan fisik yakni pembuatan jalan dan irigasi yang penentuan pelaksanaanya melalui Penunjukan Langsung (PL). Item ini diduga dilaksanakan oleh orang-orang yang ditunjuk dan diatur oleh bandar proyek. Oknum bandar itu kemudian membagi peran dalam pelaksanaan proyek tersebut," bebernya. 

Tambah Yudhi Dwi Yudhayana, istilah bandar Proyek itu adalah oknum yang mengatur lalu lintas pelaksanaan proyek yang lahir dari dana siluman seperti anggaran Rp 26 miliar. "Disitulah lahir kejahatan (dugaan korupsi) APBD Dompu tahun 2022," terangnya.

Lebih jauh, Yudhi Dwi Yudhayana berharap, KPK sesegera mungkin menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami percaya dengan KPK dalam mengusut secara tuntas kasus yang kami laporkan itu. Apalagi ini menyangkut dugaan korupsi APBD Kabupaten Dompu yang nilainya sangat besar," pungkasnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News

Bagikan Artikel Ini