BIMA, iNews.id - Ribuan botol Minuman Keras (Miras) jenis arak dan bir, dimusnahkan Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (06/7/2022).
Selain miras, sejumlah barang bukti lainnya seperti panah, ketapel, dan knalpot brong/racing
ikut dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan miras ini dihadiri oleh pejabat Kejaksaan Negeri Bima, Pengadilan Negeri Bima. Pemerintah Kabupaten Bima, TNI, BRI, Ulama, Tokoh Agama dan Tokoh Maasyarakat.
Dari data yang dibacakan oleh Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko saat kegiatan berlangsung, sebanyak 2022 botol miras dimusnahkan dengan digilas menggunakan kendaraan alat berat.
"1350 jenis arak, 672 bir, 52 anak panah, 10 ketapel, dan 14 knalpot racing," jelas Kapolres.
Dikatakanya, bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan sebagiannya dilakukan secara simbolis.
"Ini merupakan bukti adanya upaya kita dalam menekan kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten," kata Heru.
Kapolres berjanji, akan terus meningkatkan kegiatan rutin dalam hal operasi yang berkaitan penyakit sosial yang terjadi ditengah masyarakat.
"Untuk menekan angka kejahatan dan menciptakam kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tentu polisi harus hadir ditengah masyarakat," terangnya.
Dijelaskannya pula, bahwa pelaku kejahatan bukan hanya terjadi karena niat seseorang, namun juga adanya kesempatan.
"Tanpa hadirnya polisi di tengah masyarakat, jelas kejahatan dan kriminalitas tetap akan terjadi," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan