BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras (Miras), Kamis (29/9/2022).
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres setempat, dengan dihadiri oleh perwakilan mahasiswa, LSM, tokoh agama, dan juga pejabat terkait seperti BNN Bima, Sat Brimobda, Kejaksaan.
Dalam sambutannya Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi dan sitaan sejak Januari 2022.
Total narkoba yang dimusnahkan, sebut Kapolres, Sabu seberat 78,71 gram, ganja seberat 1,186 kilogram, Bir Bintang 48 botol, Sofi 442 liter, Arak 3206 liter, Brem 129 liter dan Anggur Kolesom 22 botol.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba dan Miras," kata Rohadi, dalam sambutannya.
Diakuinya, narkoba maupun miras merupakan barang haram yang dapat merusak generasi dan kerap kali sebagai menyebabkan konflik di tengah kehidupan masyarakat.
"Untuk mengantisipasi beredarnya barang tersebut, kita harus berangkat dari diri kita sendiri, menjaga keluarga, lingkungan, serta konsisten dan komitmen agar tidak terlibat didalamnya. Jika sudah demikian, 1 ton pun narkoba yang datang, pasti pelakunya akan kabur sendiri," ajaknya.
Kapolres berharap, dengan adanya penangkapan serta penyitaan barang bukti narkoba dan miras, semoga para pelaku bisa sadar dan mendapat jefek jera akan perbuatannya.
Editor : Edy Irawan