BIMA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar pemusnahan barang bukti (BB) di hamalan Mapolres setempat, Kamis (30/11/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja 2,819,30 gram, sabu 76,16 gram, tramadol 807 strip. Sementara, minuman keras (Miras) dari berbagai merek seperti sofi 510 botol, arak 1224 botol, brem 33 botol, bir bintang 61 botol, juga ikut dimusnahkan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, yang dihadiri oleh Pj Wali Kota Bima, Dandim 1608 Bima, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, organisasi kemahasiswaan, dan perwakilan LSM.
"Seluruh barang bukti yang tertera merupakan hasil penangkapan dari 23 tersangka yang diamankan pada sejumlah wilayah hukum Polres Bima Kota," jelas Kompol Herman saat memberikan kata sambutan.
Dikatakannya, narkotika dan miras merupakan musuh bersama yang harus diberantas. Sebab, barang haram itu sangat terancam bagiasa depan generasi muda.
"Tak hanya kaum muda, narkotika dan miras telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, dan pendidikan," katanya.
Memasuki tahapan Pemilu, Polres Bima Kota saat ini terus gencar mengungkap peredaran narkotikan dan miras. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu adanya tindak pidana serta konflik sosial yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
Editor : Edy Irawan