BIMA, iNews.id - Sepucuk senjata api (Senpi) rakitan kembali diserahkan oleh warga Kecamatan Wera, Kabupaten Bima di Mapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/9/2022).
Senpi rakitan laras panjang ini serahkan oleh Saiful Bahri yang merupakan tokoh masyarakat di Desa Tawali, Kecamatan Wera Kabupaten Bima, setelah sebelumnya ia menerima dari salah seorang warga di Desa Rangga Solo pada Selasa (13/9/2022).
Senjata api rakitan dengan menggunakan popor kayu tersebut, diterima langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi di ruangannya untuk diamankan di Mako Polres Bima Kota.
"Ini salah satu bentuk kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Wera, guna menjaga bersama Harkamtibmas Wilayah Hukum Polres Bima Kota," kata Rohadi, usai penyerahan senpi berlangsung.
Dijelaskan, bahwa penyerahan senjata Api Rakitan tersebut merupakan hasil dari himbauan dan penggalangan dari Personil Polres Bima Kota terhadap seluruh tokoh masyarakat demi terciptanya Kamtibmas yang Kondusif.
Kapolres yang didampingi Waka Polres Bima Kota, Kasat Intelkam, dan Kasat Samapta, menerima dengan baik adanya warga yang taat serta sadar hukum.
"Setelah kami terima Senpi rakitan, lalu kami pun membuatkan berita acara serah terima. Saya berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki senpi rakitan, untuk segera menyerahkannya ke pihak yang berwajib. Karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, tim Puma Polres Bima menangkap 4 pelaku atas kepemilikan senjata api rakitan. 2 pelaku ditangkap di Kecamatan Ambalawi dan 2 lainnya ditangkap di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Editor : Edy Irawan