BIMA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksankaan monitoring dan evaluasi kebijakan Keimigrasian terkait masa berlaku paspor, Jumat (14/10/2022).
Monitoring dan evaluasi ini digelar oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Samsu Rizal di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.
Saat ini, berdasarkan kebijakan Keimigrasian terbaru penetapan paspor RI telah berlaku paling lama 10 tahun.
"Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022," jelas Samsu Rizal.
Lanjutnya, terkait kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut, telah dapat diimplementasikan oleh seluruh kantor Imigrsai di Indonesia sejak tanggal 12 Oktober 2022, dengan biaya pembuatan paspor biasa nonelektronik masih tetap yaitu Rp 350.000.
"Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masih dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," terangnya.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Selain kategori tersebut, paspor diberikan tetap masa berlaku 5 tahun," ucapnya.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, bila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun.
"Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," kata Rizal.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).
Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi dan pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Editor : Edy Irawan