BIMA, iNews.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, ditangkap petugas gabungan kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan Kodim 1608/ Bima, Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 11.45 wita pada Selasa (25/10/2022).
Diketahui, WN Malaysia yang memiliki nama asli Goh alias Muhammad Yakub ini, telah lama tinggal secara ilegal di Negara Indonesia tanpa membawa dokumen ke Imigrasian.
Ia pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 dan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015. Setelah menikah, Goh alias Muhammad Yakub tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia.
"Pada tahun 2019 kembali ke indonesia karena diajak oleh WNI, dimana yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman, saat diwawancarai di ruangannya usai penangkapan berlangsung.
Usman menjelaskan, WN Malaysia tersebut masuk ke indonesia secara ilegal karena memiliki utang bank di negaranya, sehingga tidak diizinkan pemerintah malaysia untuk memiliki paspor kewarganegaraan.
Editor : Edy Irawan