get app
inews
Aa Read Next : Rapat Paripurna PAW, Ma'rif Takwa Kader Gerindra Dilantik jadi Anggota DPRD Bima

Terjerat Kasus Korupsi PKBM, Anggota DPRD Bima Resmi Ditahan di Sel Tahanan Polres Bima Kota

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 14:19 WIB
header img
Anggota DPRD Bima Boymin, saat digelandang ke Ruang Sel tahanan Mapolres Bima. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Boymin, resmi ditahan oleh Polres Bima Kota, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi  pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Koroko Mas, Jumat (28/10/2022). 

DPRD Fraksi Gerindre tersebut, ditahan di Sel tahanan Mapolres Bima Kota Jumat  siang. Ia digiring ke sel tahanan dari ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Terpantau wartawan, Tersangka Boymin tiba di Polres Bima Kota atau di Ruang penyidik Tipidkor Sat Reskrim, sekitar pukul 10.00 WITA.

Kurang dari 2 jam lamanya penyidik Tipidkor memeriksa secara tertutup tersangka Boymin.

Tepat pada pukul 11.45 WITA, penyidik Tipidkor mengantar Boymin menuju Ruang Tahanan Mapolres Bima Kota dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya atau sebelum dilimpahkan ke Jaksa.

Boymin adalah ketua atau pemilik PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.
Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.

Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.

Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boimin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.

Dalam laporan tersebut, Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1 miliar lebih pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.

Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut