get app
inews
Aa
Read Next : Brimob Polda NTB Gencar Latihan Simulasi Sispam Kota Jelang MotoGP dan Pemilu 2024

Kasus Korupsi PKBM Karoko Mas Milik Boymin, Polisi Terima Hasil Audit Kerugian Negara Rp 862 Juta

Kamis, 10 Maret 2022 | 19:20 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizkila Abadi Putra. (Foto: Dok)

BIMA, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipedkor) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memastikan adanya kerugian negara terkait kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas milik anggota DPRD Bima, Boymin. 

Kepastian adanya kerugian negara tersebut, setelah Kepolisian setempat menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Nusa Tenggara Barat, beberapa hari lalu.  

Dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 862 juta dari total anggaran Rp 1,4 miliar yang didapat selama tiga tahun oleh PKBM Karoko Mas milik anggota fraksi Gerindra tersebut. 

"Hasil audit PKBP, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 862 juta. Sementara anggaran PKBM Karoko Mas, yang didapatnya dari tahun 2017, 2018 dan 2019 totalnya sebanyak Rp 1,4 miliar," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, saat dikonfirmasi oleh media iNews.id Kamis (10/3/2022). 

Dengan keluarnya hasil audit tersebut, lanjutnya, langkah berikutnya Kepolisian setempat akan menggelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda NTB

"Semua berkas untuk kebutuhan gelar perkara sudah di kirim ke Polda NTB. Tinggal menunggu waktu saja agar proses gelarnya dapat terlaksana dengan lancar," jelasnya.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut