Logo Network
Network

Anggota DPRD Bima Diduga Korupsi Dana PKBM, Kasat Reskrim: Tunggu Hasil Audit BPKP

Edy Irawan
.
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:23 WIB
Anggota DPRD Bima Diduga Korupsi Dana PKBM, Kasat Reskrim: Tunggu Hasil Audit BPKP
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Rayendra Rizkila Abadi Putra. (Foto/ rzl)

BIMA, iNews.id - Setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, kini kasus yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima dari fraksi Gerindra, Boymin, tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB di Mataram untuk dilakukan penetapan sebagai tersangka. 

Boymin merupakan pemilik atau Ketua Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas, yang dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada tahun 2019, atas dugaan kasus penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas tahun 2017, 2018, dan tahun 2019 dengan total anggaran yang  didapat selama tiga tahun sebesar Rp 1,044 miliar. 

Dari hasil penyelidikan serta penyidikan atas laporan tersebut, penyidik Tipidkor menemukan adanya data fiktif Warga Belajar (WB) dan Tutor yang direkayasa pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). 

"Perkembangan terakhir terkait kasus PKBM Karoko Mas milik anggota DPRD Kabupaten Bima itu, kami dari Kepolisian Polres Bima Kota tinggal menunggu hasil audit BPKP di Mataram," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra, saat dikonfirmasi Rabu (12/1/2022).

Dikabarkannya, bahwa BPKP secara khusus datang mengaudit kasus PKBM Karoko Mas pada awal Desember 2021 lalu. Tim auditor tersebut, datang selama 10 hari di Kota Bima untuk memeriksa data WB dan tutor PKBM Karoko Mas sesuai yang tertera dalam LPJ. 

"Terpaksa tim auditor BPKP mendatangi langsung masing- masing rumah Warga Belajar (WB) dan tutor di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, karena disanalah berdirinya lembaga PKBM ini. Karena, satu pun dari WB dan tutor tak ada yang hadir saat dipanggil di Mapolres Bima Kota. Selain itu juga, pengurus PKBP Karoko Mas yang diantaranya Boymin sebagai Ketua Lembaga PKBM, Istri Boymin sebagai Bendahara dan Ahmad sebagai Sekretaris, juga tidak ada yang hadir saat dimintai klarifikasi oleh BPKP," ungkapnya. 

Saat dihubungi, lanjut Rayendra, Boymin beralasan sedang menemani istrinya yang sakit, sehingga tak dapat memberikan klarifikasi pada tim auditor BPKP di Mapolres Bima Kota. 

Disisi lain pula, selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung hampir dua tahun kasus tersebut, terlihat Boymin kurang koorperatif menghapinya. 

"Kami juga telah mendapat kabar, jika Boymin telah mendatangi langsung kantor perwakilan BPKP di Mataram," jelasnya

Diuraikanya, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, nantinya akan dituangkan dalam sebuah laporan untuk diekspos masalahnya, terlebih akan disampaikan hasilnya ke Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti. Sembari menunggu hasil audit tersebut, pihak penyidik Tipidkor telah mempersiapkan gelar perkara, sebelum adanya penetapan tersangka para pelaku kejahatan. 

"Audit yang dilakukan oleh BPKP ini untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negaranya. Misal hasilnya ditemukan ada kerugian negara, lalu ada upaya pengembalian, tentu tak menggugurkan proses hukum karena kami sudah tahap penyidikan. Dalam penyelidikan dan penyidikan pula, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,"tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boimin telah dilaporkan di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.

Dalam laporan tersebut, Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1 miliar pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.

Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.