get app
inews
Aa Read Next : Brimob Polda NTB Gencar Latihan Simulasi Sispam Kota Jelang MotoGP dan Pemilu 2024

Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Polda NTB Tetapkan Distributor Pupuk di Bima Sebagai Tersangka

Rabu, 23 November 2022 | 21:26 WIB
header img
Ilustrasi

BIMA, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan tersangka Direktur CV Rahmawati, H. Ibrahim dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima

Ibrahim merupakan Distributor pupuk yang terkenal di Kabupaten Bima khususnya di Wilayah Kecamatan Bolo tempat ia tinggal dan membangun usaha. 

Penetapan tersangka atas dirinya, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu hampir 1 tahun. 

Selama proses penanganan kasus pupuk ini, penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Muhammad Taufik HAK yang juga selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (K3).

Selain itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Bima Nurma, dan anggota K3 Bima serta sejumlah distributor pupuk bersubsidi wilayah Bima.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, distributor Ibrahim dipaggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun baru baru ini, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menaikkan statusnya sebagai tersangka setelah diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.

Tersangka  juga dijerat melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Serta melanggar Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Penetapan tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi ini diungkap pejabat Ditreskrimsus Polda NTB saat menjawab tuntutan aksi unjukrasa dari sejumlah mahasiswa Mataram (Himasdom), Senin (21/11/2022). 

"Sudah ada tersangkanya. Berkasnya sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti," ungkap pejabat Ditreskrimsus Polda NTB kepada mahasiswa.

Ditempat terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pihaknya telah menerima berkas tersangka H. Ibrahim. Ia menjelaskan, berkas tersangka sudah dikembalikan ke penyidik atau P19. 

"Berkas tersangka dikembalikan pekan lalu. Masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi lagi," ungkap Efrien dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022).

Ia mengaku, pengembalian berkas ini untuk pertama kali. Jaksa peneliti sudah menyertakan sejumlah petunjuk dalam P19 tersebut. "Materi petunjuk teknisnya belum bisa kita sampaikan, yang jelas sudah disampaikan ke penyidik," tandasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 CV Rahmawati mendapat jatah pupuk subsidi sebanyak 15.000 ton untuk 7 kecamatan. Sementara tahun 2022, jatah pupuk mereka dikurangi menjadi 6.000 ton untuk wilayah Kecamatan Belo, Bolo, Donggo dan Soromandi.

Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan disertai harga pupuk bersubsidi yang mahal.

Selain itu, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebihi HET. Contohnya di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu.

Para pengecer juga tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut