Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Anarkis dengan Merusak Mobil Dinas, 6 Mahasiswa di Bima Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Demo Ricuh, Keluarga Korban Minta Polisi Hukum Mati 4 Tersangka Pelaku Pembunuhan ASN

Senin, 06 Maret 2023 | 21:49 WIB
  • author Edy Irawan
Demo Ricuh, Keluarga Korban Minta Polisi Hukum Mati 4 Tersangka Pelaku Pembunuhan ASN
Aksi unjuk rasa keluarga korban pembunuhan tuntut 4 pelaku dihukum mati. (Foto: iNewsBima.id)

Sebagai keluarga korban, tegasnya, agar pelaku dijerat dengan hukuman mati. Jika tidak, maka biarkan saja para pelaku dilepas agar bisa mengulangi lagi perbuatannya pada orang lainnya, karena pelaku dikenal sebagai preman yang ringan tangan. 

Aksi pengunjukrasa ini akhirnya mendapat respon dari Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin dan Kabag OPS Kompol Herman.

Menyikapi tuntutan pendemo, Masdidin menegaskan jika para pelaku telah dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup. 

Hal tersebut, berdasarkan fakta dan bukti-bukti, serta hasil keterangan para saksi-saksi yang telah diperiksa. 

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sesuai perannya yang sama-sama membacok korban hingga tewas," terang Masdidin. 

Untuk diketahui, korban Jakariah Hamzah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima. Ia dibantai oleh 4 orang pelaku dihalaman rumahnya tepat di hadapan istrinya. 

Editor: Edy Irawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut