Menindaklanjuti laporan itu Tim puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin langsung bergerak menuju tempat kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga maupun barang bukti tersebut.
Setelah sembilan hari memburu keberadaan pelaku, akhirnya Tim berhasil mengendus keberadaan barang bukti yang sudah gadai oleh pelaku pada warga Desa Kananga, RS alias KC. Dan barang bukti itu pun langsung diamankan.
Setelah diinterogasi, RS mengakui jika sepeda motor tersebut didapatkannya dengan cara menerima gadai dari SF.
Mendengar itu Tim puma kembali memburu terduga pelaku dan didapatkan informasi bahwa SF sedang berada di wilayah hukum Polres Dompu.
Tanpa membuang waktu, Aipda Gatot Wahyudin bersama Timnya bergegas menuju Kabupaten Dompu, setelah sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Tim Puma Polres Dompu.
Sesampainya di Kabupaten Dompu, Tim Puma langsung mengamankan terduga pelaku dan pelaku berhasil digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Sebagai informasi, bahwa terduga pelaku sudah kerap kali melakukan aksi jahatnya dengan Modus minta diantar," jelasnya.
Editor : Edy Irawan