BIMA, iNews.id - Tim Puma I Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (19/5/2023).
Pelaku berinisial RD warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima ini diringkus Tim Puma yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat sekitar pukul 15.00 wita.
Pelaku RD diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian berupa televisi 1_ inch, speaker, 2 unit kulkas, 1 set kursi sofa dan lemari sepatu.
Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat, penangkapan pelaku berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan atas laporan korban Jainudin, warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda.
Setelah mendapatkan kepastian identitas pelaku dan keberadaannya, Tim Puma langsung bergegas menuju lokasi. Alhasil, RD pun dapat diamankan tanpa perlawanan saat duduk dipinggir jalan raya.
"Saat itu, pelaku datang dan masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan korbannya dan mencuri semua barang-barang milik korban," ungkap Kapolres Bima kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas IPTU Jufrin Jumat, (19/5/2023).
Dari hasil interogasi, lanjutnya, pelaku mengakui jika dirinya mengambil semua barang-barang milik korban, lantaran kesal istri pelapor yang tak mau membayar utang pada istri pelaku.
"Semua barang bukti disimpan pelaku di rumah keluarganya di Kelurahan Sarae, Rasanae Barat. Rencana akan dikembalikan setelah istri pelapor mengembalikan uang pinjaman pada istri pelaku," jelasnya.
Kini, RD telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Editor : Edy Irawan