get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik PT CPI, Akun Daela Dinda Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Material Bangunan, Oknum Sekdes di Bima Dipolisikan

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:05 WIB
header img
Surat panggilan penyelidikan pengambilan keterangan untuk terlapor Sekdes Oi Maci. (Foto: iNewsBima.id)

BIMA, iNews.id - Pemilik Toko Bangunan (TB) Sahabat, Hasan, melaporkan Sekretaris Desa Oi Maci Kecamatan Sape, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan.

Sekdes yang beinisial AB tersebut, dilaporkan pada 10 April 2023, setelah tak kunjung membayar utang atas pengambilan barang bangunan di TB milik pelapor senilai Rp83 juta lebih. 

Menurut Hasan, mulanya terlapor datang ke toko nya untuk mengecek harga sejumlah material bangunan, guna kebutuhan pembangunan proyek desa yang katanya akan dikerjakan dalam waktu dekat. 

"Saya pun percaya karena oknum Sekretaris Desa tersebut janji utangnya akan dibayar lunas setelah proyek dikerjakan. Lalu, saya menyuruh mereka kabarin via telepon jika membutuhkan material bangunan proyek, supaya bisa diantar langsung ke lokasi," kata Hasan saat dikonfirmasi media ini, Rabu (31/5/2023). 

Dijelaskannya, terlapor datang mengambil utang barang bangunan berupa semen, besi, cat standar, paku, dan sejumlah material bangunan lainnya sebanyak 4 kali. 

Berdasarkan bukti rincian nota, transaksi awal terjadi pada tanggal 25 Februari 2023 dimana terlapor memesan material bangunan dengan total harga sebanyak Rp16.650.000, lalu tanggal 27 Februari sebanyak Rp23.550.000, tanggal 1 Maret sebanyak Rp18.110.000, dan tanggal 4 Maret Rp24.850.000. 

Karena utang belum terbayarkan sepeserpun, terlapor akhirnya mendatangi rumah pelapor dengan maksud menagih. Meski beberapa kali didatangi, namun AB tak pernah ada dirumah, hingga kasus ini pun dilaporkan di Mapolres Bima Kota Polda NTB dengan nomor Laporan pengaduan: ADUAN /KI 284 / IV I 2023 / NTB / Res Bima Kota, tanggal 10 April 2023, serta Surat perintah penyelidikan, nomor : Sp. Lidik / 517 /IVI 2023 / Reskrim, tanggal 10 April 2023.

"Lantaran tak ada niat baik, saya pun melaporkan AB yang menjabat Sekdes Oi Maci ke Mapolres Bima Kota dengan aduan penipuan dan penggelapan," terang Hasan, sembari menunjukkan bukti laporannya. 

Semetara itu, atas kasus ini pihak penyidik Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Bima Kota telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap terlapor pada Rabu (31/5/2023) sore. 

Surat tersebut diketahui telah berada ditangan Kepala Desa Oi Maci. "Guna penyelidikan lebih lanjut kasus ini, maka kami layangkan surat panggilan permintaan keterangan untuk terlapor,"   jelas salah seorang penyidik Pidum Reskrim Polres Bima Kota. 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut