Beberapa di antara mereka mengaku terdesak untuk membayar tagihan atau hutang, sedangkan yang lain mengklaim mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membelikan baju anak.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamakan sejumlah barang bukti, meliputi 8 buah HP, 1 unit TV LED, 1 unit kamera digital merk Sony, dua tas perempuan dengan surat-surat penting di dalamnya. Kemudian dua buah power bank, satu unit laptop merk Asus warna silver, satu buah tas laptop warna abu-abu beserta chargernya. Serta tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana.
"Terhadap para tersangka, dalam kasus pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, pelaku pencurian dengan pemberatan dihadapkan pada pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun," jelasnya.
Namun, dalam siaran pers tersebut juga terungkap adanya kasus baru yang diungkap oleh Polsek Labuapi. Tersangka berinisial Y, yang beralamat di Mataram, diduga sebagai spesialis pencurian burung.
"Modus operandinya melakukan pengamatan terlebih dahulu di perumahan Labuapi menggunakan sepeda motor. Apabila ada rumah yang kosong dan memungkinkan, tersangka akan melancarkan aksinya seorang diri," ujarnya.
Editor : Edy Irawan