BIMA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Bima telah menghentikan penuntutan hukum terhadap dua perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dua perkara tersebut meliputi kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus penadahan barang curian.
"Telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang disetujui oleh Jampidum Kejagung RI melalui ekspose yang dihadiri oleh Kajari Bima dan Kajati NTB," kata Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal dalam pernyataannya pada hari Jumat (9/6/2023).
Perkara pertama adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka bernama Arahman bin Jamaluddin. Tersangka, seorang sopir rental mobil, dijadikan tersangka setelah menabrak pengendara sepeda motor yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Arahman dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dan barang bukti yang terkait diserahkan kepada Kejari Bima oleh penyidik untuk didaftarkan dalam persidangan.
Kajari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, kemudian memerintahkan Penutup Umum untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (RJ).
Akhirnya, tersangka dan korban dipertemukan setelah Jaksa Fasilitator, yaitu I Made Adi Estu Nugrahan dan Agus Kurnia Sandy, melakukan upaya perdamaian pada tanggal 29 Mei 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.
"Melalui pertemuan semua pihak tersebut, diperoleh hasil dengan adanya Kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Tokoh Masyarakat. Para pihak menyadari bahwa perbuatan tersangka bukanlah niat/kesengajaan, melainkan sebuah cobaan dan musibah bersama sehingga mereka membuka hati untuk saling memaafkan," ungkap Oktaviandi.
Oktaviandi menjelaskan bahwa alasan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice adalah karena Arahman telah beritikad baik dengan memberikan uang kompensasi untuk pengobatan.
Ia merupakan tulang punggung keluarga yang kurang mampu dan ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan pidana serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Masuk ke perkara kedua, tersangka bernama Ikrawan Saputra terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian. Ikrawan diketahui menjual handphone curian yang dimiliki oleh adiknya.
"Tersangka menjual handphone hasil curian adiknya dan mendapatkan bagian sebesar Rp 50 ribu, kemudian uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membelikan susu dan pempers anaknya. Ini adalah kali pertama tersangka melakukan tindak pidana," tambah Oktaviandi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta