get app
inews
Aa Read Next : Minta Kejelasan Soal Seleksi PPPK, Honorer di Dompu Gelar Aksi Blokade Jalan

Kejari Dompu Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Alat Metrologi, 2 Pejabat dan Seorang Kontraktor

Rabu, 19 Juli 2023 | 01:12 WIB
header img
Kejari Dompu saat menggelar konferensi pers terkait penahanan tiga tersangka korupsi. (Foto: iNewsBima.id)

DOMPU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan alat metrologi tahun 2018, pada Senin (17/7/2023). 

Ketiga tersangka yakni mantan Kadis Koperindag berinisial SS, mantan Kabid Perdagangan HI, dan salah satu kontraktor berinisial Y alias S. 

Para tersangka langsung ditahan pada Selasa (18/7/2023), usai dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka pada Senin malam kemarin. 

Dari hasil penyidikan, ulah SS yang kinimasih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu bersama dua orang tersangka lainnya, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta.  

KGepala Kejaksaan Negeri Dompu, M. Carel W menjelaskan, bahwa SS berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), HI Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y alias S sebagai pelaksana. 

"Hari ini kami resmi menetapkan 3 orang tersangka SS, HI, dan Y alias S dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Koperindag Dompu tahun anggaran 2018. Ketiga orang tersangka ini, resmi kami tahan," ungkap Kejari Dompu, didampingi Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu, saat memberikan keterangan persnya pada awak media.

Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 398.170.900. 

"Setelah kita evaluasi dan menyimpulkan, tiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi pada Dinas Koperindag tahun 2018," tegas Kajari Dompu. 

Lanjutnya, awalnya ketiga tersangka hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Namun, setelah memyimpulkan hasil pemeriksaan mendalam, tim penyidik kejari Dompu langsung meningkatkan status ketiganya sebagai tersangka.  

"Sebagai mana ketentuan pasal 21 KUHP, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu," urainya. 

Carel menjelaskan pula, perbuatan ketiga tersangka telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo. 

"Juga pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," terang Kajari sembari mengakhiri press releasenya. 

Sementara itu, SS keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi tahun 2018. Guna mendapatkan keadilan hukum, SS akan melakukan upaya hukum untuk menuntut kembali haknya. 

"Saya akan menempuh upaya Hukum. Sebab, kaitan pengadaan Metrologi itu tidak ada masalah dan semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Apalagi, pengadaan itu tempo dulu dilakukan

pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Dompu," bantahnya pada awak media di halaman kantor Kejari Dompu. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut