Logo Network
Network

Kasus Korupsi APBDes, Polres Bima Kota Tetapkan Tiga Tersangka

Edy Irawan
.
Jum'at, 28 Januari 2022 | 11:00 WIB
Kasus Korupsi APBDes, Polres Bima Kota Tetapkan Tiga Tersangka
Tiga tersangka kasus korupsi APBDes Desa Waduruka, Langgudu, Bima, NTB. (Foto/ ewn).

BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi atas penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. 

Ketiga tersangka berinisial RML (Kepala Desa), AY (Sekertaris Desa) dan SFD (Bendahara Desa). Ketiganya ditetapkan tersangka pada Sabtu (20/1/2022), setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda NTB. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novica Chandra menjelaskan, bahwa ketiga tersangka melakukan penyimpangan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA), Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2017 - 2018. 

"Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp 552.459.737 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB," kata Henry, dalam konferensi pers di Satuan Reskrim Polres Bima Kota pada Jumat (28/1/2022). 

Diuraikannya, dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara, perekonomian negara, sehingga Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka. 

"Modus operandi para tersangka ini yaitu, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan

Uang (RPU). Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan

menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara," terangnya.

Follow Berita iNews Bima di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini