BIMA, iNews.id - Dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, pada Jumat (21/7/2023).
Kedua tersangka berinisial MS dan ID yang merupakan warga Kabupaten Dompu, NTB. Dari tangan keduannya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 18 poket sabu yang siap edar.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto, melalui kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Sukardin membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamakan dua pria asal Kabupaten Dompu.
"Keduanya diamankan bersama 18 poket sabu, di jalan lintas Bima Sumbawa pada pukul 02.00 wita," terang Kasat Narkoba.
Penangkapan MS dan ID, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang yang tidak kenal yang mencurigakan serta disinyalir mengedarkan narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Iptu Sukardin memerintahkan Kanit Opsnal Sat-Resnarkoba Aipda Arif Rahman agar segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Tanpa membuang waktu Tim Opsanal langsung bergegas menuju sekitar TKP untuk melakukan penghadangan. Tak lama menunggu, petugas pun langsung membagi peran untuk meringkus kedua orang yang mencurigakan.
"Setelah itu tim mendekati keduanya dan melakukan tindakan hukum dengan menggeledah badan serta area sekitar TKP," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 18 poket sabu siap edar, serta barang bukti lainya yang disimpan dalam tas milik salah satu pengedar.
"Kedua pengedar asal Dompu ini langsung digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan