BIMA, iNews.id – Tim Kaisar Hitam Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil meringkus 3 kawanan pengedar narkoba jenis sabu, pada Sabtu (28/9/2024).
Tiga pengedar ini berinisial AH (27) warga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, HR (21) dan FT (27) merupakan warga Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Menurut Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, menjelaskan bahwa AH diringkus lebih dulu di jalan lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Saat ditangkap, Tim Kaisar Hitam yang dipimpin Katim Aiptu Abdul Hafid mengamankan sejumlah barang bukti sabu, sebilah golok, korek gas, handphone, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp795 ribu.
Dari hasil pengembangan AH, petugas pun langsung menuju Kecamatan Bolo untuk menangkap dua pengedar lainnya yakni HR dan FT.
"Barang bukti yang disita dari HR dan FT antara lain plastik klip kosong, bong, tabung kaca, sumbu, kotak handphone, tiga buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp227 ribu," jelas Dediansyah pada Minggu (29/9/2024).
"Sementara untuk barang bukti sabu yang diamankan, memiliki berat bersih 14,27 gram. Menariknya, para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kuripan, Lombok Timur," lanjutnya.
Para pelaku berikut barang buktinya, kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, operasi ini menambah panjang daftar penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, di mana Polres berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba, termasuk yang melibatkan bandar dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Editor : Edy Irawan