BIMA, iNews.id - Tim Kaisar Hitam Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menggagalkan peredaran narkoba pada Senin (16/9/2024).
Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid, berhasil meringkus sepasang pengedar asal Kabupaten Dompu saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah menjelaskan, kedua pengedar tersebut berinisial DR (28) dan MS (41). Keduanya merupakan warga Kandai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Mereka dihadang oleh Tim Kaisar Hitam di sekitar SPBU Amahami, Kota Bima. Saat itu, keduanya tengah menggunakan mobil jenis Isuzu Panther dengan nomor polisi D xxxx KP, yang diduga merupakan mobil berplat merah atau mobil dinas.
Iptu Dediansyah menjelaskan, penggeledahan berawal di sekitar SPBU Amahami. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari badan pelaku dan mobil dinas.
"Barang bukti yang diamankan yakni 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, sebungkus rokok, 2 lembar tisu, 2 korek gas, 2 handphone, kartu ATM, satu unit Isuzu Panther, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu," kata Kasat Resnarkoba.
Tak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan ke wilayah Dompu yakni di rumah DR, setelah sebelumnya berkoordinasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Dompu.
"Di lokasi kedua yaitu di Kelurahan Kandai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pelaku lain yang menjadi target melarikan diri sebelum tim tiba," ucapnya.
Meskipun demikian, lanjutnya, tim berhasil menyita barang bukti lainnya yaitu 2 bungkus besar plastik klip kosong, 2 buah bong, korek api gas, sendok sabu, dompet, tabung kaca, dan uang sebesar Rp480 ribu.
"Tim kemudian bergerak menuju rumah YS di kelurahan yang sama di wilayah Kabupaten Dompu. Namun, sayangnya pelaku yang juga menjadi target pengembangan telah lebih dulu kabur. Sementara ada juga barang bukti yang diamankan," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang berhasil disita oleh Tim Kaisar Hitam seberat 8,9 gram.
"Kini kedua pengedar dan semua barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," tutup Iptu Dediansyah.
Editor : Edy Irawan