Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone, kartu ATM, carier, matras, topi, dan celana panjang.
"Kini pelaku berikut barang bukti daun ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," jelas Kapolres Bima Kota.
Atas perbuatannya, AA alias A ini akan dijerat dengan dua pasal yakni pasal 114 ayat 2 dan pasat 111 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Terima kasih atas bantuan masyarakat yang memberikan informasi ini. Untuk kedepan, tentu kami akan membangun komunikasi dengan seluruh jasa pengiriman, agar bisa memberikan informasi jika ada paketan yang mencurigakan. Hal ini dilakukan agar memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan