Akibat ancaman itu, korban NI sampai nekat melakukan penyuntikan KB untuk menghindari kehamilan. "Korban ini juga kerap dipukul, dilempar menggunakan batu dan kursi yang disertai kata-kata kasar sejak tahun 2020 sampai 2022," bebernya.
Selain mendapat pengakuan dari NI, lanjut Kapolres, sang paman juga terkejut mendengar keterangan dari P, adik kandung NI. P pernah mendapat perlakuan yang serupa dari AM dengan cara diancam menggunakan senjata tajam.
Kerana sudah tidak kuat mendapat perlakuan dari sang ayah, NI dan P kemudian mengadu pada pamannya, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Woja. "Setelah ditangkap, AM dievakuasi ke Polres guna menghindari amukan dari keluarga istri dan masyarakat setempat," terangnya.
Ditambahkannya, selain NI dan P, dalam kasus ini juga ada korban lain, yakni keponakan dari AM berinisial NF (8).
Namun, korban NF tidak sampai diperkosa oleh AM melainkan hanya disentuh bagian vitalnya. "Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari nenek korban NF," ungkapnya lagi.
AM, saat ini tengah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Dompu, sedangkan para korban sudah diarahkan untuk melakukan visum et repertum di rumah sakit.
Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas pasca penangkapan AM, polisi terus melakukan penggalangan pada keluarga korban dan warga setempat guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Terhadap keluarga korban dan masyarakat kita lakukan penghalangan dan monitoring guna tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan