get app
inews
Aa Text
Read Next : Paus Sperma Terdampar di Pantai Wera Bima, Ini Penanganan Polisi dan BKSDA

Kelabui Petugas Bikin Paspor RI dengan Data Palsu, 5 WNA Diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Bima

Senin, 18 September 2023 | 18:21 WIB
header img
Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman saat menggelar konferensi pers. (Foto: iNewsBima.id)

Saat ini, kelima WNA telah ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Bima, sembari petugas Kantor Imigrasi Bima mengumpulkan semua bahan keterangan untuk menjerat para WNA yang diduga memiliki niat jahat di NKRI.

"Sesuai data keimigrasian yang telah kami periksa, WNA ini adalah wisata yang memiliki dokumen ijin tinggal masih berlaku hingga 28 September dan juga ada yang sampai 3 oktober 2023 mendatang," pungkasnya.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut