Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Bima berhasil mengungkap identitas asli pelaku yang diketahui dari paspor negara asalnya masing-masing.
"Dari hasil pemeriksaan keduanya, petugas imigrasi mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga orang WNA lainnya yakni berinisial WW, CCC dsn LCW, yang sedang berada di Hotel. Ketiganya pun berhasil diamankan pada Kamis (14/9/2023) malam sekitar pukul 19.00 wita," jelas Kakanim.
Ketiga WNA yang ditangkap berikutnya, juga diduga hendak melakukan hal serupa dengan membuat Paspor RI menggunakan identitas palsu. Ia menegaskan, kasus ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"YWH dan ZY telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar guna mendapatkan Paspor RI, untuk itu yang bersangkutan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian", tegasnya.
"Sedangkan untuk WW, CCC, dan LCW saat ini sedang kami dalami dan apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, maka akan kami tindak sesuai ketentuan," tambahnya.
Editor : Edy Irawan