BIMA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) lakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial NTA (43) asal Vietnam pada Kamis (05/10/2023).
NTA dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan maskapai Vietjetair, dan dikawal ketat oleh dua petugas Kantor Imigrasi Bima hingga masuk ke pintu pesawat.
Tindakan Administratif Keimigrasian ini dikenakan pada NTA, karena telah melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pada pasal tersebut berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman.
NTA diketahui menggunakan bebas visa kunjungan, namun dirinya terindikasi melakukan pekerjaan sebagai quality control pada komoditas perkebunan.
"Untuk itu, langkah tindakan administratif keimigrasian kami yakni mengeluarkan surat pendeportasian terhadap orang asing tersebut karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," jelasnya.
Editor : Edy Irawan