Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota, NTB berhasil menyelamatkan uang negara dari ketiga tersangka sebesar Rp 26.700.000.
Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).
"Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," jelasnya.
Untuk mempermudah proses lebih lanjut, Ketiga tersangka RML, AY dan SFD akan ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.
"Mempermudah pemeriksaan, tidak mempersulit proses penyidikan, khawatir dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk menghindari para tersangka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka ketiga tersangka akan kami tahan," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan