BIMA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan MW (21) pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
MW yang merupakan warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, ditangkap di SPBU Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada pukul 17.00 wita Senin (22/1/2024).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di SPBU Toti Mori, acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin, memerintahkan tim Opsnal Satreskoba yang dipimpin oleh Katim Aipda Arif Rahman untuk melalui penyelidikan dan pengintaian pelaku.
Sesampainya di TKP, tim Opsnal melihat terduga yang saat itu berada di lokasi tersebut dengan gelagat yang mencurigakan.
Tanpa membuang waktu tim Opsnal Satreskoba Polres Bima langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan dan areal sekitar TKP.
Editor : Edy Irawan