BIMA, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Reskrim Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), melayangkan surat permintaan keterangan terhadap 2 akun Facebook terlapor "Juwita Ita" dan "Omma Yetti" atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penghinaan melalui media sosial (Medsos) Facebook.
Kedua akun yang merupakan milik TKW atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura tersebut, telah dilaporkan oleh pemilik Toko Emas Beby, Kurniawan (43) asal Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Jumat (19/1/2024) lalu.
Diketahui, pemilik akun Omma Yetti bernama asli Yeti Putria Ningsih berasal dari Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Sementara pemilik akun Juwita Ita beralamat di Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti laporan itu, Senin (29/1/2024) penyidik setempat melayangkan surat permintaan keterangan terhadap keduanya yang dijadwalkan pada Kamis (01/2/2024) mendatang, dalam tahapan penyelidikan atas dugaan penghinaan di Medsos (Facebook).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean membenarkan, jika surat permintaan keterangan terhadap dua orang terlapor telah dilayangkan ke alamat pemilik akun Juwita Ita dan Omma Yetti.
"Benar, kami sudah melayangkan surat terhadap kedua pemilik akun itu. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelidikan atas dugaan penghinaan di Medsos," kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi pada Senin (29/1/2024).
Editor : Edy Irawan