get app
inews
Aa Read Next : Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Dugaan Penghinaan di Medsos, Polisi Layangkan Surat Permintaan Keterangan Dua Akun Milik TKW Dompu

Senin, 29 Januari 2024 | 21:42 WIB
header img
Surat permintaan keterangan yang dilayangkan Reskrim Polres Bima Kota. (Foto: Postingan akun Juwita Ita)

Sebelumnya, akun Facebook "Juwita Ita" dan "Omma Yetti" dilaporkan oleh pemilik Toko Emas Beby Sape di Polres Bima Kota pada Jumat (19/1/2024), setelah keduanya memposting dugaan pencemaran nama toko dan dugaan penghinaan atas emas yang jual oleh toko tersebut pada Kamis (18/1/2024). 

Dalam kasus ini, Polres Bima Kota akan terus menunggu kepulangan dua pemilik akun Facebook "Juwita Ita" dan "Omma Yetti", meski sebelumnya penyidik Reskrim setempat telah mengetahui keduanya tengah berada di Luar Negeri bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negara Singapura. 

 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut