get app
inews
Aa Text
Read Next : Paus Sperma Terdampar di Pantai Wera Bima, Ini Penanganan Polisi dan BKSDA

3 Tahun Banyak Melanggar, Kades Tanah Putih Laporkan Sekdes, Inspektorat Dinilai Tak Respon

Senin, 05 Februari 2024 | 18:04 WIB
header img
Auditor Inspektorat, Muslim saat menerima surat dari Kepala Desa Tanah Putih, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. (Foto: iNewsBima.id)

Adapun pelanggaran yang dilakukan Sekdes Tanah Putih Kecamatan Sape, Muhammad Safi'i pada tahun 2022-2023 adalah sebagai berikut: 

1. Penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022

untuk pengadaan salah satu dari 6 unit mesin Pompa Air untuk Kelompok Tani Desa Tanah Putih.

2. Penyalahgunaan Sepeda Motor Dinas Sekretariat Desa Roda Dua dengan sengaja menggadai berulang kali kepada pihak lain.

3. Penyalahgunaan 1 unit Laptop Aset Kantor Desa Tanah Putih juga di gadai kepada pihak lain.

4. Lain-lain Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan Keuangan Pajak kegiatan tahun Anggaran 2022.

5. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas selama 46 hari kerja pada tahun 2023.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut