Di tahun 2024 ini pun Sekdes Tanah Putih kembali berulah dengan mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak masuk kerja sejak akhir Januari 2024 lalu.
"Tak hanya itu, ia membawa satu unit Laptop Desa yang berisi Dokumen Rancangan RKPDes dan Dokumen penting lainnya untuk Tahun Anggaran 2024, serta sejumlah uang honor Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa tahun Anggaran 2023. Sampai sekarang belum ada informasi jelas tentang keberadaanya," terang Kades Tanah Putih, Kaharudin melalui isi surat yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Bima.
Untuk diketahui bahwa sampai dengan dikeluarkannya surat kedua, sejumlah pelanggaran yang tercamtum pada surat tersebut, belum satupun diselesaikan oleh Sekdes Tanah Putih.
"Kami berharap agar pihak Inspektorat segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Desa dalam waktu dekat," harapnya.
Informasi yang dihimpun media ini, terkait pelanggaran yang dilakukan Sekdes tersebut, sekelompok masyarakat setempat akan melaporkan juga kasus itu ke pihak Kepolisian.
Sementara itu, Bagian Auditor Inspektorat Kabupaten Bima, Muslim yang berhasil dikonfirmasi, membenarkan jika ada surat dari Pemerintah Desa Tanah Putih, Kecamatan Sape.
"Surat tersebut meminta agar Sekdes Tanah Putih agar segera dipanggil dan diperiksa," kata Muslim.
Editor : Edy Irawan