Pauzul Bayan merupakan Caleg pendatang baru yang memiliki perolehan suara tertinggi di Kecamatan Labuapi untuk menduduki kursi legislatif. Ia menduga hal tersebut membuat sejumlah lawan politik gerah dan ingin menggeser Pauzul Bayan, dari kontestasi Pileg di Lobar dengan lobi-lobi bersama oknum di tingkat kecamatan.
Dugaan tersebut kata dia, didukung dengan sejumlah temuan hasil investigasi tim lembaganya. Kendati demikian, temuan berupa dokumen yang dipegang Hariadi sementara ini masih sebatas dugaan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melengkapi dokumen hasil investigasi lembaganya tersebut.
"Saya tidak bisa menyebutkan detail dokumen hasil temuan kami sementara ini ke publik, karena menjadi kerahasiaan lembaga kami. Jika sudah 100 persen terbukti kebenaran dari temuan itu, kami akan tempuh upaya hukum," tandasnya
Sementara itu, Ma’rifatullah, Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lobar, menegaskab pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari aliansi mahasiswa tersebut. Namun, ia juga meminta saksi-saksi untuk memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan.
“Pertama, saksi harus memiliki surat mandat untuk menjadi saksi dalam proses pleno. Kedua, saksi harus memiliki alat bukti yang mendukung argumentasinya. Proses pleno di tingkat kecamatan adalah proses dialektika, bukan adu fisik. Jadi, saksi tidak bisa hanya mengklaim hasil berdasarkan rekapan manual, tetapi harus menunjukkan c hasilnya,” jelasnya.
Ma’rifatullah menambahkan c hasil adalah alat bukti yang paling penting dalam proses pleno. C hasil bisa difoto oleh semua pihak, termasuk media, masyarakat umum, pengawas TPS, dan lain-lain.
“Jika ada saran perbaikan yang memenuhi unsur, kami akan mendorong PPK untuk melakukannya. Kami berharap semua pihak bisa bersikap objektif dan menghormati hasil pleno yang sah,” pungkasnya.
Editor : Edy Irawan