BIMA, iNews.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu FA (26), berhasil disergap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (27/5/2024) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Katim Aipda Thaufarahman bersama anggotanya sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah menyampaikan, bahwa penyergapan terhadap pengedar tersebut dilakukan di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
FA tidak dapat berkutik saat petugas mengepungnya dan bahkan ia saat itu mengakui dirinya mengantongi narkoba jenis sabu.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 8 klip narkoba jenis sabu dengan berat total 1,93 gram.
Selain itu, turut diamankan juga 1 bundel plastik klip kosong, kotak pengharum ruangan, dompet, bong, tabung kaca, sendok pipet plastik, handphone, dan uang sejumlah Rp 200 ribu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, pengedar sabu ini langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar Iptu Dediansyah pada Senin siang.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya hukumnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.
Editor : Edy Irawan