Pembahasan tindak lanjut daftar inventaris masalah, MPDN sangat mengapresiasi terhadap notaris wilayah kerja Dompu Bima yang sudah menindaklanjuti aplikasi goAML dan pelaporan bulanan menggunakan SIPARIS.
"Untuk sistem pelaporan yang digunakan notaris di Bima Dompu, patut diapresiasi karena sudah maju dengan mengikuti perkembangan tekhnologi saat ini," kata Eddy Hermansyah.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman yang juga sebagai Ketua MPDN wilayah Bima-Dompu, berharap pada Majelis Pengawasan Pusat Notaris (MPPN) baik Majelis Pengawas Wilayah maupun Majelis Pengawas Daerah, agar secara seksama melakukan pengawasan dan pembinaan notaris secara maksimal.
Usman menjelaskan, dalam hal pembinaan dan pengawasan telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap notaris, atas perubahan Permenkumham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang mengatur terkait pemeriksaan MPN, dimana kewenangan MPD terkait pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris yang disampaikan masyarakat dengan delik aduan.
"Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, MPD selain pemeriksaan laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala, proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan dan atau fakta hukum lainnya," tuturnya.
"Perubahan Permenkumham ini dilakukan untuk memperkuat tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris khusus Majelis Pengawas Daerah sebagai ujung tombak pengawasan yang berada di garda terdepan," terangnya.
Diakhir rapat, Usman mengharap, Majelis Pengawas dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dalam pembuatan akta autentik, serta peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.
Editor : Edy Irawan