get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada, Polres Bima Rutin Gelar Patroli Dialogis

Operasi Patuh Rinjani 2024, Ini 14 Pelanggaran dan Denda yang Harus Diketahui Pengendara

Senin, 22 Juli 2024 | 23:04 WIB
header img
Polres Bima saat melaksanakan operasi patuh rinjani 2024. (Foto: Humas Polres)

BIMA, iNews.id - Kepolisian Resor Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan 14 jenis pelanggaran dan denda selama pelaksanaan operasi Patuh Rinjani 2024, yang dimulai dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli. 

Adapun 14 pelanggaran yang perlu diperhatikan oleh pengendara dan jadi sasaran dalam Operasi Patuh Rinjani yaitu:

1. Melebihi batas kecepatan. Apabila melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

2. Melawan arus. Melawan arus dianggap melanggar pasal 287 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Pengendara bakal diancam sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Bagi yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Mengoperasikan HP saat berkendara. Berkendara saat mengemudi dianggap melanggar pasal 283 undang-undang nomor 22 tahun 2009, karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp750 ribu.

5. Tidak menggunakan helm SNI. Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. Menggunakan sabuk pengaman merupakan keharusan bagi pengendara mobil. Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp250 ribu karena melanggar pasal 289 undang-undang nomor 22 tahun 2009.

7. Berboncengan motor lebih dari satu. Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu maka jatuhnya pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292 undang-undang nomor 22 tahun 2009

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut