8. Roda empat atau lebih tidak layak jalan. Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 undang-undang nomor 22 tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.
9. Tidak ada STNK. Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
10. Melanggar marka jalan. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009.
11. Memakai rotator dan sirene ilegal. Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dijerat pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
12. Menggunakan pelat nomor palsu. Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah. Sesuai pasal 280 undang-undang nomor 22 tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
13. Parkir liar. Pengendara juga tidak diperkenankan parkir sembarangan. Apabila memarkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Pasal tersebut mengatur, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
14. Berkendara dibawah umur. Berkendara kendaraan bermotor memiliki batas minimal usia. Hal itu menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIM.
Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 undang-undang nomor 22 tahun 2009 yakni sanksi denda paling banyak Rp1 juta karena tidak memiliki SIM.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Lantas Polres Bima Iptu Adi Rizal Pangihutan Sipayung menjelaskan, operasi Patuh Rinjani bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas dan pelanggar yang ditilang dikenakan sanksi sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Untuk itu saya mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan agar melengkapi surat surat kendaraan, menggunakan helm SNI, SIM, dan kelayakan kendaraan serta tidak melawan arus, berboncengan melebihi satu orang dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” jelas Kapolres Bima, pada Senin (22/7/2024).
Hingga saat ini sebanyak 434 pelanggar dan sebanyak 61 pelanggar di berikan sanksi teguran. Pelanggar masih didominasi oleh pengendara roda dua dengan rincian yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 250 pelanggar, melawan arus sebanyak 58 pelanggar dan kelengkapan surat- surat Kendaraan sebanyak 22 pelanggar.
Sementara pengendara roda empat yang melawan arus sebanyak 59 pelanggar, muatan 40 pelanggar dan kelengkapan kendaraan sebanyak 5 pelanggar.
Editor : Edy Irawan