BIMA, iNews.id - Seorang pelaku pembakaran rumah EM (41), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus Tim Puma Polres Bima setelah 8 bulan diburu.
Kejadian pembakaran tersebut terjadi pada Jumat (08/12/2024), pukul 20.00 Wita. EM bersama dua orang lainnya menyerang rumah korbannya yakni ST perempuan 51 tahun warga Desa Ngali.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban sedang tidur dan terbangun setelah mendengar rumahnya dilempar oleh banyak orang.
Wanita paruh baya itu pun ketakutan, terlebih mendengar suara teriakan yang ingin membunuh dirinya. Lalu beberapa orang dengan membawa parang dan bahan bakar naik keatas rumah. Korban yang sudah gemetaran, langsung turun ke kolong rumah untuk bersembunyi.
Dengan leluasanya, para pelaku membakar lemari, jendela dan perabotan rumah tangga, hingga membakar rumah ST.
Setelah rumahnya terbakar dan satu unit sepeda motor yang berada di bawah kolong rumah meledak, korban pun meninggalkan rumah dengan menggendong tiga orang cucunya.
Editor : Edy Irawan