get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantongi Dua Poket Sabu, Seorang Sopir di Bima Diringkus Polisi

Ancam Warga dengan Parang, Pemuda Ini Babak Belur Dihakimi Massa, Ternyata Pengaruh Sabu

Kamis, 15 Agustus 2024 | 00:09 WIB
header img
Tim Puma 1 usai mengevakuasi MP dari amukan massa. (Foto: Humas Polres)

BIMA, iNews.id - Seorang pemuda berinisial MP (29), terpaksa dievakuasi Tim Puma 1 Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari amukan massa, setelah dirinya mengancam warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, dengan sebilah parang. 

MP yang merupakan warga Kabupaten Bima ini diduga terpengaruh Narkotika. Pasalnya, ia diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu

Menurut keterangan Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, insiden tersebut terjadi pada Selasa dini hari (13/8/2024) sekitar pukul 01.30 Wita. 

MP yang berada dalam pengaruh narkoba, mendatangi warga di Kelurahan Mande dengan membawa parang, mengancam keselamatan warga, dan memicu kemarahan warga setempat.

"Warga yang marah kemudian mengeroyok MP hingga babak belur. Beruntung Tim Puma 1 yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid segera datang dan mengamankan MP," ujar Punguan, Rabu (14/8/2024).

Dijelaskannya, Tim Puma 1 tak hanya menemukan parang, tetapi juga sebungkus klip narkoba jenis sabu, beberapa klip kosong, handphone, dompet, serta uang tunai sebesar Rp 2,8 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba. 

Kasat Reskrim menegaskan, MP saat ini tengah diproses lebih lanjut di Mako Polres Bima Kota, dan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

"MP bersama sejumlah barang bukti, kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut