get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantongi Dua Poket Sabu, Seorang Sopir di Bima Diringkus Polisi

Terlibat Jaringan Narkoba, Seorang IRT di Bima Bersama 3 Rekannya Ditangkap Polisi

Rabu, 25 September 2024 | 23:12 WIB
header img
4 pelaku tindak pidana narkoba di Bima usai ditangkap Personel Polsek Sape. (Foto: Din)

BIMA, iNews.id - Empat terduga pelaku jaringan narkoba di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi saat menggelar transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (25/9/2024).

Tiga dari empat pelaku berinisial TW (32), ND (32), FD (38) merupakan warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Sementara salah seorang diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni MY (41), warga Kecamatan Sape, Kabupeten Bima.

Para pelaku diringkus oleh personel regu II Polsek Sape, Polres Bima Kota, yang dipimpin Aipda Fahriamin.

Menurut Kapolsek Sape, AKP Masdidin menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya kecurigaan anggota piket yang sedang patroli terhadap gerak gerik dua orang pelaku TW dan ND, yang saat itu sedang berboncengan.

Petugas pun langsung menghadang keduanya saat keluar dari gang di Dusun Langgar, Desa Bugis, Kecamatan Sape.

"Saat hendak disergap, salah seorang dari pelaku langsung membuang plastik berisi narkoba jenis sabu. Lalu, anggota pun menggeledah seluruh badan dan sekitar TKP," kata Kapolsek Sape, saat dikonfirmasi media ini.

Lanjutnya, setelah TW dan ND diinterogasi, keduanya mengaku jika barang haram tersebut didapatnya dari pelaku FD dan MY yang berada di kompleks BTN Desa Bugis, Kecamatan Sape.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek, personel Regu II Polsek Sape langsung menggerebek FD dan MY. Alhasil, petugas mendapatkan barang bukti berupa 9 poket sabu, bong, pipet, korek gas, dompet, uang Rp 100 ribu, dan 2 unit handphone.

"Karena keempat pelaku terlibat tindak pidana mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba, maka kami gelandang dan kami tahan di Mapolsek," tegas Masdidin.

Dari informasi yang dihimpun, keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut