Ditanya mengenai kapan kasus tersebut ada penetapan tersangkanya? Rayendra hanya menjawab, tunggu saja proses berikutnya.
"Yang jelas penetapan tersangka terhadap seseorang tentu harus menggelar dulu perkaranya," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boymin telah dilaporkan di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.
Dalam laporan tersebut, Boymin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp 1 miliar lebih pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang didalamnya melalui bantuan APBN.
Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dan fasilitas yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.
Editor : Edy Irawan