BIMA, iNews.id - Gara-gara hal sepele, seorang anak berinisial AB, asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB) dianiaya oleh bapak kandungnya sendiri S alias A, dengan cara dimasukan dalam karung.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (25/06/2022) sekitar pukul 16.00 wita dan yang sempat viral setelah video penganiayaan itu diunggah di media sosial.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi membenarkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat anak korban sedang bermain bersama 2 orang temannya.
Pada saat bermain korban tidak sengaja menyenggol sepeda motor bapaknya yang sedang terparkir hingga terjatuh dan bensinnya tumpah.
Oleh FN yang merupakan saksi dalam kasus ini, memberitahukan pelaku S alias A (bapak korban) akan motornya terjatuh disenggoo anaknya. Seketika pelaku pun marah dan menarik tangan korban lalu memasukan dalam karung.
“Saat korban menangis di dalam karung yang telah diikat, S Alias A (ayah kandung, red) merekam/vidiokan hal tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Selasa (05/7/2022).
Hasil rekaman vedio tersebut, lanjutnya, pelaku mengirimkan kepada Istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi untuk memberi tahu bahwa anaknya yang nakal sedang di hukum.
Sebagai seorang ibu merasa kasian terhadap anaknya yang dianiaya seperti itu. Ia pun menelpon suaminya (video call) dan meminta sang suami agar mengeluarkan anaknya dari dalam karung.
Atas kejadian itu, pihak Kepolisian setempat melalui penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Sejumlah saksi juga telah kami periksa termasuk paman korban MP dan kakak kandung korban NB. Sebelumnya, sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya anaknya seperti karung, handphone, telah diamankan," terangnya.
Dalam proses penanganan kasus ini penyidik melibatkan pihak Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat dan UPTD PPA Sumbawa Barat untuk melakukan assesment terhadap korban dan terduga pelaku, termasuk akan meminta bantuan ahli psikiater untuk pemeriksaan korban guna kepentingan penyidikan.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait