BIMA, iNews.id - Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan AL (60) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak pada Senin (25/07/2022).
Melalui Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, bahwa AL resmi ditetapkan tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Saat beraksi, korban berinisial N Bunga (nama samaran) yang masih berstatus pelajar sedang membersihkan beras untuk dimasak. Sementara tersangka sedang asyik menonton televisi bersama anak lelakinya bernama Aswan.
"Sebelum beraksi, tersangka menyuruh anak lelakinya bernama Aswan pergi ke kebun untuk membungkus nangka. Setelah itu, baru korban ditarik masuk ke kamar, pakaiannya dibuka dan melakukan persetubuhan," ungkap Kapolres Bima Kota saat konferensi pers berlangsung.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait