BIMA, iNews.id - Tiga terduga pelaku pengedar narkoba di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti, Rabu (02/11/2022).
Ketiga pengedar tersebut yakni SR (28), NSR (40), MAN (28). Mereka diamankan di dua lokasi di Desa Rompo dan Desa Dumu Kecamatan Langgudu.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin mengatakan, bahwa SR dan NSR diamankan di Desa Rompo oleh anggota unit lidik 2 Satuan Resnarkoba yang dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid, yang saat itu juga tengah menyelidiki maraknya kasus curanmor.
Melihat gelagat dua pelaku yang mencurigakan, akhirnya polisi beringkus keduanya. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 0,18 gram, bong, pipet, korek gas, dompet, handphone dan uang tunai Rp 1.350.000.
"Setelah kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan lalu anggota pun menginterogasinya. Dari keterangan SR dan NSR, tim unit lidik 2 Sat Resnarkoba berhasil meringkus pelaku MAN di Desa Dumu Kecamatan Langgudu," ungkap Tamrin, Kamis (03/11/2022).
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait