BIMA, iNews.id - Kepolisian Resor Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 87,45 gram pada Jum'at (02/9/22) sore.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan atas kasus narkoba yang disangkakan berinisial MAR yang ditangkap beberapa bulan lalu. Pemusnahan dilakukan pukul 15.00 wita di depan ruang Satuan Resnarkoba.
Pemusnahan dengan cara diblender dengan campuran air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa, dan langsung dibuang ke dalam kloset toilet.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp.A/394/VIII/2022/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Bima/Polda Ntb, tanggal 14 Agustus 2022.
"Selain itu, juga ada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor: 112/N.2.14/Enz.1/08/2022, Tanggal 22 Agustus 2022, dan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Sk/01/VIII/2022/Sat Resnarkoba, tanggal 31 Agustus 2022," jelas Adib saat dikonfirmasi pada Sabtu (03/8/2022).
Dalam kegiatan pemusnahan ini, turut dihadiri pula oleh Kasikum Polres Bima, AKP Sada Suitra, Kasubag Umum BNNK Bima, Sunardin, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil, pejabat Pengadilan Negeri Bima yang diwakili Agus Susantijo, personil Propam Polres Bima Bripda Lalu Indra Prayudi Utama, Sat Tahti Polres Bima Bripda Firdaus Juliardin, dan juga tersangka MAR yang didampingi pengacaranya Nazaruddin.
"Adapun jumlah sabu yang disita dengan berat netto 88,50 gram," Sebutnya.
Lebih lanjut Adib menerangkan, sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, BB dengan berat netto 0,05 gram yang digunakan untuk keperluan uji lab di Balai besar POM Mataram, dan 1,00 gram untuk keperluan pembuktian.
"Jadi BB sabu yang dimusnahkan berat nettonya 87,45 gram," terangnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait