BIMA, iNews.id - Setelah ditetapkan tersangka pada Maret 2022 lalu, kini mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Andi Sirajudin, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (21/9/2022).
Andi Sirajudin yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bima, ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa penyidik.
Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2020.
"Terhitung hari ini Rabu (21/9/2022), yang bersangkutan kami lakukan penahanan atas Bansos. Jadi tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Bima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman, Rabu.
Dalam hal ini, lanjut Sudirman, Andi Sirajudin merupakan salah satu diantara tiga orang yang diduga kuat terlibat kasus korupsi dana bansos kebakaran di Kabupaten Bima.
"Andi Sirajudin disangkakan dengan Pasal 11 atau 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara memotong dana bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta, dengan alasan biaya administrasi.
"Kerugian negara itu dari praktik pemotongan yang dilakukan tersangka, karena itu adalah uang negara. Dipotong bervariasi dari penerima manfaat, mulai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta sesuai dengan tingkat kerusakan rumah korban," terangnya.
Selain itu, dua orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bima yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi.
"Keduanya masih menunggu progres penyidikan.
Untuk dua tersangka ini menunggu kinerja tingkat penyidik," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan terungkap korban pemotongan yakni 33 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Renda, 10 KK dari Desa Ngali, 40 KK di Desa Karampi dan 14 KK di Desa Naru.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait